Cara Melaksanakan Puasa Syawwal Niat dan Fadhilahnya
Khasun
---
Puasa Syawwal, adalah puasa yang di laksanakan pada Bulan Syawwal sebanyak 6 Hari setelah Hari Raya Idul Fitri, ini merupakan puasa Sunnah yang di contohkan oleh Rosululloh SAW.
Related Posts
Mengerjakan Puasa Syawwal ini Sebagai rangkaian penyempurna Amalan setelah kita melaksanakan Puasa Ramadhan Sebulan penuh, yang merupakan Puasa Wajib, dan Puasa Syawwal merupakan Amalan paling di anjurkan setelah Ramadhan untuk melanjutkan Amalan-amalan kebaikan setelah meninggalkan Bulan yang penuh Berkah dan Magfiroh.
ngambil gambar dari pixabay.com |
Table of Contents
Keutamaan atau Fadilah Berpuasa 6 Hari Bulan Syawwal
Teman semua..
Ternyata Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal mempunyai Keutamaan atau Fadilah (Pahala) yang sangat istimewa, dan berlipat ganda, seperti Sabda Rasulullah berikut:Dari Abu Ayyub Al-Anshari r.a, ia berkata, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka seolah-olah ia berpuasa satu Tahun penuh.” (Shahih Muslim, no.1164)
Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa Enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka.
sub judul
Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh.Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)
Dari Tsauban, di tegaskan lagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
Berpuasa merupakan satu pintu kebaikan!
Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa.Rasulullah saw. bersabda:
أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ ...
“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)
Melaksanakan Puasa Wajib atau Sunnah, didalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di Dunia maupun akhirat. Di Dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka.
Rasulullah saw. juga bersabda dalam hadits Qudsi:
وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
Lalu bagaimana kalau kita hendak melaksanakannya..
Tatacara Melaksanakan Puasa Sunah 6 Hari di Bulan Syawwal
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Bulan Syawal?
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut sehari setelah shalat ‘Idul Fithri.
Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran.
Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.
Kesimpulannya Afdhol-nya Kita bisa berpuasa semampunya (bisa selang-beberapa Hari yang penting masih Bulan Syawwal dan di utamakan sudah mengqodho yang wajib)
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
Niat Berpuasa Syawwal
Bagi Teman semua yang ingin mengerjakan puasa Syawal, dibawah ini merupakan niat puasa Syawal disebut juga Syawwalan, atau Nyawwalan:
Bismillahirrohmanirrohim
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَةٍ مِنْ شَوَّالِِ سُنَةً لِلَّةِ تَعَالَي
NAWAITU SHOUMA GHODIN ÀN SITTATIN MIN SYAWWALLIN SUNATALLILAHITAALA
Artinya: Saya niat berpuasa sunnah enam hari bulan Syawal karena Allah.
Waktu Puasa:
dimulai dari Adzan Subuh sampai berbuka saat Adzan Magrib
Adapun pada saat berbuka di sunnahkan pula membaca Do'a seperti biasa, yaitu.
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
ALLAAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AAMANTU WAÀLAA RIZQIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROOHIMIIN
Artinya : ya Allah karenaMu Aku berpuasa, dengan Mu aku berIman, kepadaMu aku berserah, dan dengan rizqiMu aku berbuka, dengan RahmatMu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah, walaupun puasa sunnah.
Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)
Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu
Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.
Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)
Perlu diingat: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.
Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!
Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah
Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)
Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.
☆☆☆☆☆☆
Di kutip dari
Sumber /referensi www.muslim.or.id
Dan sumber lainya:
Kami penulis mengucapkan terimakasi kepada semua sumber mohon maaf segala kekurangan penyampaian dan tulisan
Semoga bermanfaat..!
wassalamualaikum wr.wb..?
Baca pula Cara Melaksanakan Puasa serta dasar Hukumnya
1 komentar
Posting Komentar
-
Khasun1 Maret 2024 pukul 00.20ProfileKhasunSaid: Tes komenLihat profilTes komenBalas